Selasa, 12 Juni 2012






Assalaamu'alaikum War. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(Bab I, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2006 tetang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/10/2009  Bab III Pasal 5 disebutkan : 4. Membangun sistem cafetaria informasi agribisnis dan inovasi dalam penyuluhan pertanian yang didukung/berbasis teknologi informasi / cyber extension.
 Dengan segala keterbatasan yang ada, semoga sarana informasi ini mampu memberi dampak positif bagi kepenyuluhan pertanian.
Hidup Penyuluh Pertanian, Hidup Petani, Jayalah Pertanian Indonesia !
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Pelaksana Program

DAFTAR BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
KABUPATEN KEDIRI
 
01
14
02
15
03
16
BPP Kec. Pagu
04
17
05
18
06
19
07
20
BPP Kec. Ngancar
08
21
BPP Kec. Ngasem
09
22
BPP Kec. Kandangan
10
23
BPP Kec. Banyakan
11
24
BPP Kec. Badas
12
25
BPP Kec. Papar
13
26
BPP Kec. Kepung