Selasa, 12 Juni 2012




Assalaamu'alaikum War. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(Bab I, Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2006 tetang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan)
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 49/Permentan/OT.140/10/2009  Bab III Pasal 5 disebutkan : 4. Membangun sistem cafetaria informasi agribisnis dan inovasi dalam penyuluhan pertanian yang didukung/berbasis teknologi informasi / cyber extension.
 Dengan segala keterbatasan yang ada, semoga sarana informasi ini mampu memberi dampak positif bagi kepenyuluhan pertanian.
Hidup Penyuluh Pertanian, Hidup Petani, Jayalah Pertanian Indonesia !
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Pelaksana Program

1 komentar:

  1. waspadalah money politik Ds. Turus Kec. Gurah Kab Kediri suara rakyat terkerdilkan hanya dengan sepeser uang dari tangan-tangan penjudi. sepatutnya suara masyarakat tersalurkan. Puput Setiawan No 3 bersama dengan masyarakat kita wujudkan kemandirian desa 6 tahun kedepan yang madani. SAUDARA

    BalasHapus